Hadis tentang Anjuran Mengelola Tanah secara Produktif
Hadis
عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه قَالَ كَانُوا يَزْرَعُونَهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٣٤٠)[١]
Terjemahan
Hadis dari Jabir RA berkata: dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau setengah maka Nabi SAW bersabda: siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan. Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya. (HR al-Bukhari: 2340)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang tanah tidak boleh dibiarkan terlantar, melainkan harus dimanfaatkan secara produktif atau diberikan kepada orang lain untuk dikelola. Ditinjau berdasarkan perspektif ekoteologi, ini menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan, bukan menelantarkannya. Pemanfaatan tanah yang produktif tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung keberlangsungan kehidupan.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari , (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 8, h. 423.

Komentar 0