Hadis tentang Kepemilikan Bersama terhadap Sumber Daya Alam
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ. قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِى الْمَاءَ الْجَارِىَ. (رواه ابن ماجه: ٢٥٦٦)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api dan harganya adalah haram. Abu Sa'id berkata: yang dimaksud adalah air yang mengalir. (HR Ibnu Majah: 2566)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang sumber daya alam dasar seperti air, padang rumput, dan energi merupakan kepemilikan bersama yang tidak boleh dimonopoli untuk kepentingan pribadi. Ditinjau berdasarkan perspektif ekoteologi, ini menunjukkan prinsip keadilan ekologis. Setiap makhluk memiliki hak atas sumber daya yang menopang kehidupan. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan pihak lain, sebagai bentuk tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama.
Referensi
- Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaniy, Sunan Ibnu Majah, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 7, h. 439.

Komentar 0