Hadis tentang Ampunan Dosa bagi Orang yang Menolong Hewan
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ غُفِرَ لاِمْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِىٍّ يَلْهَثُ، قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ لَهُ مِنَ الْمَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٣٣٢١)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW bersabda: ada seorang wanita pezina yang diampuni dosanya disebabkan memberi minum seekor anjing. Ketika dia berjalan ada seekor anjing dekat sebuah sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dalam kondisi hampir mati kehausan. Wanita itu segera melepas sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya kemudian dia mengambil air dari sumur itu. Karena perbuatannya itulah maka dia diampuni dosanya. (HR al-Bukhari: 3321)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang tindakan kasih sayang terhadap hewan bahkan oleh seseorang yang memiliki masa lalu buruk, dapat menjadi sebab diampuni dosanya oleh Allah SWT. Secara ekoteologis ini menegaskan bahwa kepedulian terhadap makhluk hidup termasuk hewan merupakan nilai moral dan spiritual yang sangat tinggi, karena menjaga kehidupan dan mencegah penderitaan adalah bagian dari amanah manusia terhadap alam. Oleh karena itu, merawat dan menolong hewan menjadi wujud nyata etika rahmah yang berdampak pada hubungan manusia dengan Allah SWT dan lingkungan.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 11, h. 476.

Komentar 0