Hadis tentang Larangan Mencemari Air
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ. (رواه مسلم: ٦٨٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, ia bersabda: janganlah salah seorang di antaramu buang air kecil di air yang tergenang kemudian dia mandi di sana. (HR Muslim: 682)
Isi Kandungan
Hadis ini menjelaskan tentang Nabi SAW melarang membuang air kecil pada air yang tergenang. Air yang tergenang atau tidak mengalir memiliki kecenderungan untuk menampung berbagai zat atau benda yang masuk ke dalamnya, termasuk unsur pencemar maupun najis. Saat terjadi aktivitas seperti buang air kecil di tempat tersebut, maka besar kemungkinan air itu akan tercemar dan kehilangan sifat kesuciannya. Apabila air tersebut digunakan untuk keperluan kebersihan diri seperti mandi atau berwudu, maka bukannya memberikan efek penyucian, melainkan dapat menyebabkan tubuh terpapar najis dan menimbulkan penyakit. Oleh sebab itu, tindakan menghindari pembuangan limbah biologis seperti urine dan feses ke dalam air yang tidak mengalir merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan, kesucian, serta kebersihan lingkungan, terutama dalam konteks persiapan untuk beribadah.
Referensi
- Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Mesir: Maktabah al-Shafa, 2004), Juz 1, h. 162.

Komentar 0