Hadis tentang Ancaman Menelantarkan Hewan
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَر رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا، حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِيهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٣٦٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari 'Abdullah bin 'Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itu pun masuk neraka. Nafi' berkata: Nabi berkata: sungguh Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah. (HR al-Bukhari: 2365)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman keras bagi orang yang menelantarkan hewan, hingga menyebabkan kematian karena kelaparan sebagai bentuk kezaliman . Secara ekoteologis ini menunjukkan bahwa hewan memiliki hak untuk hidup dan diperlakukan dengan layak, sehingga manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhan dasar mereka. Menelantarkan hewan berarti merusak keseimbangan dan melanggar amanah sebagai khalifah, sedangkan menjaga kesejahteraan hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual terhadap seluruh ciptaan Allah SWT.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 8, h. 462.

Komentar 0