40 HADIS EKOTEOLOGI

KTI

Assalamu'alaikum, Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Ekoteologi

Ekoteologi merupakan cara pandang yang menghubungkan ajaran agama dengan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Kata ini gabungan dari ekologi (ilmu tentang lingkungan) dan teologi (ilmu tentang ketuhanan). Lalu, bagaimana hadis Nabi SAW memandang hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan? Temukan jawabannya melalui koleksi hadis dalam aplikasi ini.

Foto Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Milda Yanti Putri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS EKOTEOLOGI

Penyusun: Milda Yanti Putri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Berburu dan Menebang Pohon Kawasan Hutan Lindung

Disusun oleh: Milda Yanti Putri (@mildaputri_) · Bagian dari 40 HADIS EKOTEOLOGI

Hadis

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّى حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا لاَ يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلاَ يُصَادُ صَيْدُهَا.(رواه مسلم: ٣٣٨٣)[١]

Terjemahan

Hadis dari Jabir ia berkata: Nabi SAW bersabda: Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah, dan aku pun menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram, yaitu di antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam itu. Karena itu, pepohonannya tidak boleh ditebang dan hewan buruannya juga tidak boleh diburu. (HR Muslim: 3383)

Isi Kandungan

Hadis ini menjelaskan tentang larangan merusak ekosistem di kawasan yang dilindungi, seperti menebang pohon dan berburu hewan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai haram. Secara ekoteologis, ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mengakui pentingnya perlindungan habitat alami demi menjaga keseimbangan lingkungan. Penetapan kawasan suci seperti Madinah menjadi contoh konkret konservasi alam, seperti penetapan kawasan hutan lindung. Manusia dibatasi dalam mengeksploitasi alam agar keberlangsungan makhluk hidup tetap terjaga. 

Referensi

  1. Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Mesir: Maktabah al-Shafa, 2004), juz 8, h. 494.

Komentar 0