Hadis tentang Larangan Berburu dan Menebang Pohon Kawasan Hutan Lindung
Hadis
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّى حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا لاَ يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلاَ يُصَادُ صَيْدُهَا.(رواه مسلم: ٣٣٨٣)[١]
Terjemahan
Hadis dari Jabir ia berkata: Nabi SAW bersabda: Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah, dan aku pun menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram, yaitu di antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam itu. Karena itu, pepohonannya tidak boleh ditebang dan hewan buruannya juga tidak boleh diburu. (HR Muslim: 3383)
Isi Kandungan
Hadis ini menjelaskan tentang larangan merusak ekosistem di kawasan yang dilindungi, seperti menebang pohon dan berburu hewan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai haram. Secara ekoteologis, ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mengakui pentingnya perlindungan habitat alami demi menjaga keseimbangan lingkungan. Penetapan kawasan suci seperti Madinah menjadi contoh konkret konservasi alam, seperti penetapan kawasan hutan lindung. Manusia dibatasi dalam mengeksploitasi alam agar keberlangsungan makhluk hidup tetap terjaga.
Referensi
- Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Mesir: Maktabah al-Shafa, 2004), juz 8, h. 494.

Komentar 0