Hadis tentang Jihad Tanpa Hijrah setelah Fathu Makkah
hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ يَوْمَ الْفَتْحِ « لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا (راواه البخاري ٢٨٢٥)[١]
Terjemahan
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas RA , ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda pada hari
Fathu Makkah: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Makkah), tetapi yang ada adalah jihad dan
niat. Dan apabila kalian diminta untuk berangkat (berperang), maka berangkatlah. (HR.al- Bukhari: 2825)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa kewajiban hijrah dari Makkah telah berakhir
setelah kota tersebut menjadi wilayah Islam. Namun, semangat jihad, pengorbanan, dan niat yang
ikhlas dalam beramal tetap berlaku sepanjang zaman. Umat Islam juga diperintahkan memenuhi
panggilan perjuangan ketika dibutuhkan.
Referensi
- Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 4, Kitab Birr al-Walidayn, Bab al-Jihad, No. 6668, hlm. 1975.

Komentar 0