40 HADIS JIHAD

KTI

Selamat Datang

Setiap hadis adalah untaian hikmah, setiap ilmu adalah cahaya. Aplikasi Hadis hadir untuk membantu Anda menjelajahi pesan-pesan mulia Rasulullah SAWdengan mudah dan penuh makna.

Foto Hamdan_syahputra

Tentang Penulis

Hamdan_syahputra

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS JIHAD

Penyusun: Hamdan_syahputra

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Jihad dan Pemanfaatan Harta di medan Perang

Disusun oleh: Hamdan_syahputra (@Hamdan_syahputra) · Bagian dari 40 HADIS JIHAD

Hadis

عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ كُنَّا نُصِيبُ فِى مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلاَ نَرْفَعُهُ (راواه البخاري٣١٥٤)[١]

Terjemahan

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Kami dahulu dalam peperangan-peperangan kami memperoleh madu dan anggur, lalu kami memakannya dan tidak menyerahkannya (kepada petugas pembagian harta rampasan perang).  (HR. al-Bukhari: 3154)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa para sahabat pada masa Rasulullah SAW terkadang memperoleh makanan seperti madu dan anggur dalam peperangan, lalu mereka langsung memanfaatkannya untuk dimakan tanpa harus menyerahkannya terlebih dahulu untuk pembagian ghanimah. Hal ini menunjukkan adanya keringanan dalam memanfaatkan bahan makanan yang diperlukan secara langsung selama berada dalam kondisi peperangan. Hadis ini juga menunjukkan kemudahan yang diberikan Islam dalam keadaan tertentu. Makanan yang dibutuhkan untuk kebutuhan segera dapat digunakan oleh pasukan tanpa menunggu proses pembagian harta rampasan perang. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pasukan dan menjaga kekuatan mereka selama menjalankan tugas. Selain itu, hadis ini mengajarkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan manusia. Islam tidak mempersulit sesuatu yang memang diperlukan dalam kondisi tertentu, selama tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kezaliman terhadap hak orang lain.

 Referensi

  1. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 4, Kitab al-Jihad, No. 3154, hlm. 215.

Komentar 0