Hadis tentang Jihad dan Hak atas Harta Rampasan Perang
Hadis
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ مَنْ خَرَجَ مَعَ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ فِى غَزْوَةِ مُؤْتَةَ وَرَافَقَنِى مَدَدِىٌّ مِنَ الْيَمَنِ. وَسَاقَ الْحَدِيثَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. بِنَحْوِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فِى الْحَدِيثِ قَالَ عَوْفٌ فَقُلْتُ يَا خَالِدُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالسَّلَبِ لِلْقَاتِلِ قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى اسْتَكْثَرْتُهُ. (راواه مسلم٤٦٧٠)[١]
Terjemahan
Dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari ayahnya, dari Auf bin Malik Al-Asya'i RA ia berkata:
"Aku ikut bersama pasukan yang berangkat bersama Zaid bin Haritsah dalam Perang Mu'tah. Bersamaku ada seorang prajurit bantuan dari Yaman." Kemudian ia menyebutkan hadis tersebut dari Nabi SAW. Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Auf berkata:
"Aku berkata kepada Khalid, 'Wahai Khalid, tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa barang rampasan (salab) menjadi hak orang yang membunuh musuh itu?'Khalid menjawab, 'Ya, aku mengetahuinya, tetapi aku menganggap jumlahnya terlalu banyak.'"(HR. Muslim: 4670)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa harta yang melekat pada musuh yang
terbunuh dapat menjadi hak orang yang mengalahkannya sesuai ketentuan syariat.
Pengelolaan harta rampasan perang harus dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang
ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengatur seluruh aspek perjuangan secara
tertib dan terorganisir.
Referensi
- Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 3, Kitab al-Jihad, No. 4670, hlm. 1400.

Komentar 0