Hadis tentang Jihad dan Menjaga Kehormatan kota Suci
Hadis
Terjemahan
"Dari Ibrahim at-Taimi, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib berkata: 'Tidak ada pada kami sesuatu selain Kitab Allah dan lembaran ini dari Nabi SAW: "Kota Madinah adalah tanah haram, antara 'Air hingga batas tertentu. Barang siapa mengadakan suatu perkara (kejahatan atau kerusakan) di dalamnya atau melindungi orang yang berbuat kerusakan, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya tebusan maupun pengganti." Dan beliau bersabda: "Jaminan perlindungan kaum muslimin itu satu. Maka barang siapa melanggar perlindungan seorang muslim, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya tebusan maupun pengganti. "Dan beliau bersabda: "Barang siapa berloyalitas kepada suatu kaum tanpa izin tuan atau walinya, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya tebusan maupun pengganti."'(HR. al-Bukhari: 1870)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa kota Madinah memiliki kedudukan yang mulia dan suci sehingga harus dijaga kehormatannya. Seseorang dilarang melakukan kerusakan, kejahatan, atau melindungi pelaku kejahatan di wilayah tersebut. Hadis ini juga mengajarkan bahwa perlindungan dan perjanjian kaum muslimin memiliki kedudukan yang sama dan harus dihormati. Tidak boleh ada pengkhianatan terhadap amanah dan perlindungan yang telah diberikan. Selain itu, hadis ini menegaskan pentingnya menjaga hak, tanggung jawab, dan hubungan sosial yang benar. Islam sangat menekankan keadilan, amanah, dan larangan melakukan tindakan yang dapat merusak ketertiban masyarakat.
Referensi
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 2, Kitab al-Haram, No. 1870, hlm. 330.

Komentar 0