Hadis tentang Jihad dan Pembagian Harta Rampasan
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَعَثَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- سَرِيَّةً وَأَنَا فِيهِمْ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلاً كَثِيرَةً فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمُ اثْنَى عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا (راواه مسلم ٤٦٥٦)[١]
Terjemahan
Dari Ibnu Umar RA ia berkata: Nabi Muhammad SAW mengirim suatu pasukan kecil (sariyyah), dan aku termasuk di dalamnya, menuju daerah Najd. Mereka memperoleh rampasan perang berupa unta yang sangat banyak. Maka bagian masing-masing dari mereka adalah dua belas ekor unta atau sebelas ekor unta, dan mereka juga diberi tambahan (nafal) seekor unta lagi untuk setiap orang." (HR. Muslim No. 4656)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa pembagian harta yang diperoleh dalam perjuangan harus
dilakukan secara adil sesuai ketentuan syariat. Keadilan menjadi prinsip utama agar tidak
terjadi perselisihan dan ketidakpuasan di antara kaum Muslimin. Setiap orang memperoleh
haknya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Referensi
Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 3, Kitab al-Jihad, No. 4656, hlm. 1392.

Komentar 0