Hadis tentang Jihad dalam Menghancurkan Kekuatan Musuh
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّهُ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِى النَّضِيرِ وَقَطَعَ ، وَهْىَ الْبُوَيْرَةُ ، وَلَهَا يَقُولُ حَسَّانُ وَهَانَ عَلَى سَرَاةِ بَنِى لُؤَىٍّ حَرِيقٌ بِالْبُوَيْرَةِ مُسْتَطِيرٌ (راواه البخاري ٢٣٢٦)[١]
Terjemahan
Dari Abdullah bin Umar RA, dari Nabi Muhammad SAW "sesungguhnya Nabi SAW membakar dan menebang pohon-pohon kurma milik Bani Nadhir, yaitu di daerah Al-Buwairah. Tentang peristiwa itu Hassan bin Tsabit berkata: kebakaran yang besar telah menyala di Al-Buwairah, sehingga menghinakan para pemuka Bani Lu'ay.'"(HR. al-Bukhari: 2326)
Isi Kandungan Hadist
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi peperangan tertentu
diperbolehkan melakukan tindakan strategis untuk melemahkan kekuatan musuh. Namun
tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau menimbulkan kerusakan
tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Islam tetap mengajarkan keseimbangan antara strategi
dan kemaslahatan.
Referensi
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 3, Kitab al-Jihad, No. 2326, hlm. 90.

Komentar 0