Hadis tentang Jihad dan Pembagian Kuda dalam Perang
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَسْهَمَ لِرَجُلٍ وَلِفَرَسِهِ ثَلاَثَةَ أَسْهُمٍ سَهْمًا لَهُ وَسَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ (راواه أبو داود ٢٧٣٥)[١]
Terjemahan
"Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberikan bagian (ghanimah) kepada seorang laki-laki dan kudanya sebanyak tiga bagian: satu bagian untuk orang itu dan dua bagian untuk kudanya."(HR. Abu Dawud : 2735)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan pentingnya sarana yang digunakan dalam perjuangan. Pada masa
Rasulullah SAW kuda merupakan alat yang sangat penting dalam peperangan sehingga mendapat
perhatian khusus dalam pembagian ghanimah. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya
mempersiapkan sarana yang mendukung keberhasilan suatu usaha.
Referensi
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz 3, Kitab al-Jihad, No. 2735, hlm. 95.

Komentar 0