40 HADIS JIHAD

KTI

Selamat Datang

Setiap hadis adalah untaian hikmah, setiap ilmu adalah cahaya. Aplikasi Hadis hadir untuk membantu Anda menjelajahi pesan-pesan mulia Rasulullah SAWdengan mudah dan penuh makna.

Foto Hamdan_syahputra

Tentang Penulis

Hamdan_syahputra

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS JIHAD

Penyusun: Hamdan_syahputra

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Jihad dan Pemberian Bonus Peperangan

Disusun oleh: Hamdan_syahputra (@Hamdan_syahputra) · Bagian dari 40 HADIS JIHAD

Hhadis

عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ وَمَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيَّانِ - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَهْبٍ يَقُولُ سَمِعْتُ مَكْحُولاً يَقُولُ كُنْتُ عَبْدًا بِمِصْرَ لاِمْرَأَةٍ مِنْ بَنِى هُذَيْلٍ فَأَعْتَقَتْنِى فَمَا خَرَجْتُ مِنْ مِصْرَ وَبِهَا عِلْمٌ إِلاَّ حَوَيْتُ عَلَيْهِ فِيمَا أُرَى ثُمَّ أَتَيْتُ الْحِجَازَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْهَا وَبِهَا عِلْمٌ إِلاَّ حَوَيْتُ عَلَيْهِ فِيمَا أُرَى ثُمَّ أَتَيْتُ الْعِرَاقَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْهَا وَبِهَا عِلْمٌ إِلاَّ حَوَيْتُ عَلَيْهِ فِيمَا أُرَى ثُمَّ أَتَيْتُ الشَّامَ فَغَرْبَلْتُهَا كُلُّ ذَلِكَ أَسْأَلُ عَنِ النَّفْلِ فَلَمْ أَجِدْ أَحَدًا يُخْبِرُنِى فِيهِ بِشَىْءٍ حَتَّى أَتَيْتُ شَيْخًا يُقَالُ لَهُ زِيَادُ بْنُ جَارِيَةَ التَّمِيمِىُّ فَقُلْتُ لَهُ هَلْ سَمِعْتَ فِى النَّفْلِ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ سَمِعْتُ حَبِيبَ بْنَ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِىَّ يَقُولُ شَهِدْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَفَّلَ الرُّبُعَ فِى الْبَدْأَةِ وَالثُّلُثَ فِى الرَّجْعَةِ. (راواه أبي داود٢٧٥٢)[١]

Terjemahan

Hadis Dari Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan dan Mahmud bin Khalid ad-Dimasyqiy, maknanya sama, keduanya berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah, ia berkata: Aku mendengar Abu Wahb berkata: Aku mendengar Makhul berkata: 'Aku dahulu adalah seorang budak di Mesir milik seorang wanita dari Bani Hudzail, lalu ia memerdekakanku. Aku tidak meninggalkan Mesir sementara di sana terdapat ilmu melainkan aku telah mengumpulkannya menurut yang aku ketahui. Kemudian aku datang ke Hijaz, maka aku tidak meninggalkannya sementara di sana ada ilmu melainkan aku telah mengumpulkannya menurut yang aku ketahui. Kemudian aku datang ke Irak, maka aku tidak meninggalkannya sementara di sana ada ilmu melainkan aku telah mengumpulkannya menurut yang aku ketahui. Kemudian aku datang ke Syam dan aku menelusurinya. Semua itu aku lakukan untuk bertanya tentang masalah nafl (tambahan bagian harta rampasan perang), tetapi aku tidak mendapatkan seorang pun yang dapat memberitahuku tentang hal itu sedikit pun, hingga aku mendatangi seorang syaikh bernama Ziyad bin Jariyah at-Tamimi. Lalu aku berkata kepadanya: "Apakah engkau pernah mendengar sesuatu tentang nafl?" Ia menjawab: "Ya, aku mendengar Habib bin Maslamah al-Fihri berkata: Aku pernah ikut bersama Rasulullah SAW dan beliau memberikan tambahan seperempat pada saat keberangkatan dan sepertiga pada saat kepulangan. (HR. Abu Dawud: 2752)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang semangat menuntut ilmu dan aturan pemberian tambahan bagian harta rampasan perang (nafl) dalam Islam. Dalam hadis tersebut, Makhul menceritakan bahwa ia melakukan perjalanan ke berbagai negeri seperti Mesir, Hijaz, Irak, dan Syam demi mencari ilmu, khususnya mengenai masalah nafl. Hal ini menunjukkan betapa besar kesungguhan para ulama terdahulu dalam mencari ilmu, meskipun harus menempuh perjalanan yang jauh dan membutuhkan waktu yang panjang. Hadis ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan tambahan bagian harta rampasan perang kepada sebagian pasukan sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan peran mereka dalam peperangan. Tambahan tersebut diberikan sebanyak seperempat pada saat keberangkatan menuju peperangan dan sepertiga pada saat kepulangan dari peperangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam menghargai jasa dan pengorbanan seseorang, tetapi tetap dalam aturan yang adil dan sesuai syariat. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya bertanya kepada orang yang memiliki ilmu ketika menghadapi suatu persoalan. Makhul terus mencari orang yang mengetahui hukum tersebut sampai akhirnya mendapatkan jawaban dari orang yang memiliki pengetahuan tentangnya. Oleh karena itu, hadis ini mengandung pelajaran tentang pentingnya semangat menuntut ilmu, kesabaran dalam mencari kebenaran, serta keadilan dalam menjalankan aturan Islam.

 Referensi

  1. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz 3, Kitab al-Jihad, No. 2752, hlm. 101.

Komentar 0