Hadis tentang Azan Bilal Waktu Sahur
Hadis
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: لَا يَغُرَّنَّكُمْ نِدَاءُ بِلالٍ مِنَ السَّحُورِ، وَلَا هَذَا الْبَيَاضُ، حَتَّى يَسْتَطِيرَ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٠٩٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Samurah ibn Jundub RA, ia berkata:asulullah SAW bersabda: janganlah azan Bilal untuk sahur itu menipu kalian, dan jangan pula cahaya putih ini, sampai cahaya itu menyebar luas. (HR. Muslim: 1094)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang penentuan waktu Subuh dan batas akhir sahur. Rasulullah SAW menerangkan bahwa azan Bilal ibn Rabah yang dikumandangkan sebelum fajar tidak menandakan masuknya waktu Subuh, sehingga orang yang ingin sahur masih diperbolehkan makan dan minum. Selain itu, Nabi SAW juga menjelaskan bahwa cahaya putih yang muncul secara vertikal di langit belum menjadi tanda masuk waktu Subuh. Yang menjadi tanda sebenarnya adalah cahaya fajar yang menyebar melintang di ufuk timur.
Hadis ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menentukan waktu ibadah, khususnya puasa dan shalat Subuh. Islam memberikan penjelasan yang jelas agar umat tidak terburu-buru menghentikan sahur sebelum waktunya dan tidak pula terlambat memulai puasa. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan kehati-hatian dalam mengikuti tanda-tanda waktu yang telah ditetapkan syariat.
Referensi
- Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006),h. 425

Komentar 0