Hadis tentang Azan Ramadhan dua kali
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ مُؤَذِّنَانِ: بِلالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَقَالَ: إِنَّ بِلالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٠٩٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibn Umar RA, ia berkata: rasulullah SAW memiliki dua orang muazin, yaitu Bilal ibn Rabah dan Ibn Umm Maktum. Maka beliau bersabda sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibn Umm Maktum mengumandangkan azan. (HR. Muslim: 1092)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW terdapat dua azan untuk waktu Subuh. Bilal ibn Rabah mengumandangkan azan pertama sebelum terbit fajar sebagai tanda untuk membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang sedang tahajud, dan memberi kesempatan kepada orang yang ingin sahur. Sedangkan azan Ibn Umm Maktum dikumandangkan setelah masuk waktu Subuh yang sebenarnya, yaitu ketika fajar telah terbit. Oleh karena itu, Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam untuk tetap makan dan minum sampai terdengar azan kedua. Hadis ini menjadi dasar penting dalam penentuan waktu sahur dan awal puasa. Selain itu, hadis ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemudahan dan keteraturan ibadah, sehingga umat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai puasa. Hadis ini juga mengandung pelajaran tentang pentingnya ketelitian dalam menentukan waktu-waktu ibadah agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Referensi
- Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006),h. 423

Komentar 0