40 HADIS PUASA

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَهْلًا وَسَهْلًا وَمَرْحَبًا بِكُمْ

Selamat datang, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan hadis-hadis seputar puasa. Terima Kasih

Foto Ali Sodikin

Tentang Penulis

Ali Sodikin

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

34 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS PUASA

Penyusun: Ali Sodikin

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Puasa Sunnah sebelum Memasuki Ramadhan

Disusun oleh: Ali Sodikin (@SODIKIN_aaa) · Bagian dari 40 HADIS PUASA

Hadis*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩١٤)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda: janganlah salah seorang di antara kalian mendahului (masuknya) Ramadan dengan berpuasa satu hari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa, maka hendaklah ia tetap berpuasa. (HR. Bukhari: 1914)

Isi kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan adab penting dalam menyambut bulan Ramadan, yaitu larangan mendahului puasa wajib dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya tanpa alasan yang dibenarkan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan batas antara ibadah sunnah dan ibadah wajib, sehingga umat Islam tidak mencampuradukkan keduanya atau menambah-nambah ketentuan yang tidak diajarkan oleh Nabi. Hal ini juga menunjukkan bahwa dalam Islam, setiap ibadah memiliki waktu dan aturan yang telah ditetapkan secara jelas, sehingga harus diikuti sebagaimana mestinya.
Namun, hadis ini juga memberikan pengecualian bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah tertentu, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Bagi mereka, tetap diperbolehkan berpuasa meskipun bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadan, karena puasa tersebut bukan dilakukan dalam rangka mendahului Ramadan, melainkan sebagai kelanjutan dari kebiasaan ibadah yang sudah rutin dilakukan. Dengan demikian, hadis ini mencerminkan keseimbangan dalam syariat Islam antara ketegasan aturan dan adanya keringanan, sekaligus mengajarkan sikap moderat agar umat Islam beribadah sesuai tuntunan tanpa berlebihan maupun meremehkan.

Hadis*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٠٨١)[2]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda: janganlah kalian mendahului (masuknya) bulan Ramadan dengan berpuasa satu hari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang biasa melakukan puasa (sunah), maka hendaklah ia tetap berpuasa. (HR. Muslim: 1081)

Isi Kandungan Hadis

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini menjelaskan bahwa Rasulullah melarang umat Islam untuk mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya jika hal itu dilakukan dengan niat berjaga-jaga atau sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak tertinggal awal Ramadan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan batas antara bulan Sya’ban dan Ramadan, sehingga puasa wajib tidak bercampur dengan puasa sunnah. Selain itu, hadis ini juga menghindarkan umat dari sikap berlebihan dalam beribadah yang tidak memiliki dasar yang jelas. Namun, Rasulullah memberikan pengecualian bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah secara rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, sehingga jika kebiasaan tersebut bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadan, maka ia tetap diperbolehkan melaksanakannya. Dengan demikian, hadis ini menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan syariat secara proporsional, tidak menambah-nambah ibadah tanpa dasar, tetapi tetap memberikan kelonggaran bagi amalan yang sudah menjadi kebiasaan yang dianjurkan.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallah ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih (Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007),h. 460
  2. Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Al-Jami’ al-Musnad as  Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006),h. 420

Komentar 0