40 HADIS PUASA

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَهْلًا وَسَهْلًا وَمَرْحَبًا بِكُمْ

Selamat datang, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan hadis-hadis seputar puasa. Terima Kasih

Foto Ali Sodikin

Tentang Penulis

Ali Sodikin

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

34 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS PUASA

Penyusun: Ali Sodikin

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Jumlah Bilangan Ramadhan

Disusun oleh: Ali Sodikin (@SODIKIN_aaa) · Bagian dari 40 HADIS PUASA

Hadis

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ آلَى رَسُولُ اللَّهِ مِنْ نِسَائِهِ، وَكَانَتِ انْفَكَتْ رِجْلُهُ، فَأَقَامَ فِي مَشْرُبَةٍ تِسْعًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً، ثُمَّ نَزَلَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، آلَيْتَ شَهْرًا، فَقَالَ: إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعًا وَعِشْرِينَ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩١١)[1]

Terjemahan

Dari Anas RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah bersumpah untuk menjauhi istri-istri beliau. Saat itu kaki beliau sedang terkilir (cedera), lalu beliau tinggal di sebuah ruangan tinggi (mashrubah) selama dua puluh sembilan malam. Kemudian beliau turun, maka para sahabat berkata, wahai Rasulullah, engkau telah bersumpah selama sebulan, maka beliau bersabda: sesungguhnya satu bulan itu bisa dua puluh sembilan hari. (HR. Bukhari: 1911)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menegaskan prinsip penting dalam penetapan waktu ibadah puasa dalam Islam. Kandungan utamanya adalah bahwa awal dan akhir bulan Ramadan ditentukan dengan rukyat hilal (melihat bulan sabit), bukan semata-mata berdasarkan perkiraan atau dugaan. Nabi memerintahkan umat Islam untuk mulai berpuasa ketika hilal Ramadan terlihat dan mengakhiri puasa ketika hilal Syawal terlihat. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat praktis dengan fenomena alam yang dapat disaksikan langsung oleh manusia.
Selain itu, hadis ini juga mengandung ajaran tentang kemudahan dan fleksibilitas dalam syariat. Ketika hilal tidak dapat terlihat karena tertutup awan atau kondisi cuaca lainnya, umat Islam tidak dipaksa untuk memastikan secara pasti melalui cara yang sulit, tetapi cukup dengan menyempurnakan jumlah hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Ini menunjukkan bahwa Islam menghindari kesulitan dan memberikan solusi yang sederhana serta pasti dalam menghadapi ketidakjelasan. Di sisi lain, hadis ini juga menjadi dasar penting dalam pembahasan fiqh mengenai perbedaan metode penentuan awal bulan, yaitu antara rukyat dan hisab. Sebagian ulama memahami hadis ini secara tekstual sehingga lebih mengutamakan rukyat, sementara yang lain membuka ruang bagi penggunaan hisab sebagai alat bantu. Dengan demikian, kandungan hadis ini tidak hanya berkaitan dengan praktik ibadah, tetapi juga membuka ruang ijtihad dalam memahami perkembangan ilmu pengetahuan, selama tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallah ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih(Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007),h. 460

Komentar 0