Hadis tentang Puasa saat Safar (perjalanan)
Hadis*
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ، سَمِعَ ابْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ فِي سَفَرٍ، فَقَالَ: انْزِلْ فَاجْدَحْ لِي. قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الشَّمْسُ! قَالَ: انْزِلْ فَاجْدَحْ لِي. فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُ فَشَرِبَ، ثُمَّ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ.(رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٤١)[1]
Terjemahan
Dari Abu Ishaq al-Shaybani, ia berkata: aku mendengar Abd Allah ibn Abi Awfa berkata: kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu Rasulullah bersabda turunlah, lalu buatkan untukku minuman (campuran).’ Ia berkata wahai Rasulullah, (matahari masih terlihat)!’ Beliau bersabda turunlah, lalu buatkan untukku minuman.’ Maka ia pun turun, lalu membuatkan minuman untuk beliau, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu beliau bersabda apabila kalian melihat malam datang dari arah sini, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka. (HR. Bukhari: 1941)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa waktu berbuka puasa ditandai dengan terbenamnya matahari, yaitu ketika malam mulai datang dari arah timur. Meskipun sisa cahaya matahari masih terlihat, selama matahari sudah terbenam maka puasa telah selesai dan boleh berbuka. Dalam hadis ini juga terlihat ketegasan Rasulullah dalam menjelaskan hukum, sekaligus menunjukkan bahwa patokan berbuka adalah tanda syar’i (masuknya malam), bukan semata-mata persepsi visual bahwa langit masih terang. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan kebolehan berbuka dengan sesuatu yang sederhana serta pentingnya bersegera dalam berbuka ketika waktunya telah tiba.
Hadis*
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ، فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.(رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٤٧)[2]
Terjemahan
Hadis dari Malik ibn Anas, dari Humayd al-Tawil, dari Anas ibn Malik, ia berkata kami pernah bepergian bersama Nabi, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. (HR. Bukhari: 1947)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan sikap toleransi dan kelapangan dalam syariat Islam, khususnya terkait puasa saat safar (perjalanan). Dalam kondisi safar, seseorang diberi keringanan untuk tidak berpuasa jika merasa berat, namun tetap diperbolehkan berpuasa jika mampu. Oleh karena itu, para sahabat Nabi tidak saling menyalahkan antara yang berpuasa dan yang berbuka, karena keduanya sama-sama berada dalam koridor syariat. Hal ini mengajarkan bahwa dalam perkara yang memiliki kelonggaran hukum, umat Islam hendaknya saling menghormati pilihan masing-masing tanpa saling menghakimi, serta memahami bahwa kemudahan dalam Islam merupakan bentuk rahmat dari Allah.
Hadis*
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو سَأَلَ النَّبِيَّ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ، فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١١٢١)[3]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah Ra bahwa Hamzah ibn Amr al-Aslami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa dalam perjalanan, maka beliau bersabda jika engkau mau maka berpuasalah, dan jika engkau mau maka berbukalah.(HR. Muslim: 1121)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan adanya pilihan (takhyir) dalam pelaksanaan puasa ketika seseorang berada dalam safar. Rasulullah SAW memberikan kebebasan kepada Hamzah ibn Amr al-Aslami untuk memilih antara berpuasa atau berbuka sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Hal ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Jika berpuasa tidak menimbulkan kesulitan, maka boleh dilakukan, tetapi jika terasa berat, maka berbuka lebih dianjurkan. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan fleksibilitas dalam beribadah serta pentingnya mempertimbangkan kondisi pribadi dalam menjalankan syariat.
Referensi
- Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallah ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih (Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007),h. 467
- Ibid.,h.468
- Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006),h. 434

Komentar 0