Hadis
عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ قَالَ: سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ يَخْطُبُ، وَكَانَ قَلِيلَ الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: سَمِعْتُهُ يَخْطُبُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوِ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا». (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ : ٣٩٥٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Idris, ia berkata: aku mendengar Mu‘awiyah semoga Allah meridhainya berkhutbah, dan ia termasuk orang yang sedikit meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW. Ia berkata: aku mendengarnya berkhutbah dan berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap dosa masih mungkin Allah ampuni, kecuali seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir. (HR. an-Nasa’i no. 3955)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan besarnya dosa membunuh seorang mukmin dengan sengaja serta beratnya akibat bagi pelaku perbuatan tersebut. Rasulullah SAW bersabda bahwa semua dosa masih memiliki kemungkinan untuk diampuni oleh Allah SWT, kecuali dua hal, yaitu seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja dan seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa pembunuhan terhadap orang beriman merupakan dosa yang sangat besar dan menunjukkan bentuk kezaliman yang sangat serius. Perbuatan tersebut tidak hanya merusak hubungan antarmanusia, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak Allah dan hak sesama manusia. Hadis ini juga memberikan penegasan bahwa keimanan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam, sehingga menghilangkan nyawa seorang mukmin tanpa alasan yang benar menjadi salah satu dosa yang sangat berat dan diancam dengan hukuman yang keras di sisi Allah SWT.
Referensi
- Al-Imam Ahmad bin Syu‘aib an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab Tahrim ad-Dam, Bab Man Qatala Mu’minan Muta‘ammidan, no hadis 3955 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 93.
Komentar 0