Hadis
عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ ـ هُوَ مُحَمَّدٌ ـ بِبَعْضِ هَذَا. ح وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ، حَدَّثَنِي هُشَيْمٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، جَمِيعًا عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ، وَمُتَسَرِّعُهُمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ، لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ، وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ». وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ إِسْحَاقَ الْقَوَدَ وَالتَّكَافُؤَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٢٧٥٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Ishaq (yaitu Muhammad) dengan sebagian isi hadis ini. Dan telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Umar bin Maisarah, Husyaim telah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id, semuanya dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: kaum Muslimin itu darah mereka setara (tidak berbeda derajat dalam hukum qisas), perlindungan yang diberikan oleh yang paling rendah dari mereka tetap berlaku, dan yang paling tinggi dari mereka pun melindungi mereka, mereka itu seperti satu tangan terhadap selain mereka, yang kuat di antara mereka mengembalikan (melindungi) yang lemah, dan yang cepat di antara mereka membantu yang duduk (tidak mampu), tidak dibunuh seorang mukmin karena orang kafir, dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian selama ia berada dalam perjanjiannya.” Dan Ibnu Ishaq tidak menyebutkan lafaz qisas dan kesetaraan. (HR Abu Dawud 2757)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud ini menjelaskan prinsip persatuan, kesetaraan, dan perlindungan hak dalam masyarakat Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa “kaum Muslimin itu darah mereka setara,” yang berarti seluruh kaum Muslim memiliki kedudukan yang sama dalam hak perlindungan jiwa dan penerapan hukum qiṣāṣ tanpa membedakan status sosial, suku, atau kedudukan. Dengan demikian, syariat Islam menolak perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum dan menegaskan bahwa setiap jiwa Muslim memiliki kehormatan yang harus dijaga. Nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa perlindungan atau jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang Muslim, sekalipun dari kalangan yang paling rendah kedudukannya, tetap berlaku bagi seluruh kaum Muslimin. Hal ini menunjukkan kuatnya persatuan umat Islam dan pentingnya menjaga amanah serta perjanjian. Dalam Islam, setiap Muslim memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga keamanan dan kehormatan sesama Muslim. Karena itu Rasulullah SAW menyebut kaum Muslimin sebagai “satu tangan” terhadap selain mereka, yaitu bersatu dalam menjaga keadilan dan menghadapi kezaliman. Hadis ini juga menegaskan kewajiban saling membantu di antara kaum Muslimin. Orang yang kuat membantu yang lemah, dan yang mampu membantu yang tidak mampu. Prinsip ini menunjukkan bahwa masyarakat Islam dibangun di atas solidaritas dan tanggung jawab bersama, bukan individualisme. Dengan adanya semangat tolong-menolong tersebut, tercipta persaudaraan dan kekuatan umat yang kokoh. Pada akhir hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa seorang mukmin tidak dibunuh karena orang kafir, dan tidak boleh pula membunuh orang yang memiliki perjanjian selama ia berada dalam perlindungan perjanjiannya. Para ulama menjelaskan bahwa orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau perlindungan dari negara Islam tetap wajib dijaga hak hidup dan keamanannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghormati perjanjian dan melarang pengkhianatan terhadap pihak yang telah mendapatkan jaminan keamanan. Secara keseluruhan, hadis ini mengandung prinsip-prinsip penting dalam syariat Islam, yaitu kesetaraan hukum, persatuan umat, perlindungan hak manusia, penghormatan terhadap perjanjian, dan kewajiban menjaga keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Jihad, Bab fi al-Wafa’ bi al-‘Ahd, no hadis 2757, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 269.
Komentar 0