Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ». (رَوَاهُ مُسْلِمٌ : ١٦٧٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda bahwa perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah perkara darah (pembunuhan). (HR Muslim 1678)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pada hari kiamat, perkara pertama yang akan diadili oleh Allah SWT di antara manusia adalah perkara yang berkaitan dengan darah, yaitu pembunuhan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa urusan nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat besar dalam Islam dan menjadi salah satu perkara yang sangat diperhatikan dalam perhitungan amal di akhirat. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa pembunuhan termasuk dosa besar yang tidak hanya berdampak pada hubungan seseorang dengan Allah SWT, tetapi juga berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena melibatkan hak korban dan keluarganya, maka urusan ini akan diadili secara khusus dan didahulukan pada hari kiamat. Hadis ini juga memberikan penegasan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada penghilangan nyawa, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan harus dijauhi oleh setiap Muslim.
Referensi
- Al-Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Kitab al-Qasamah wa al-Muharibin wa al-Qisas wa ad-Diyat, Bab Tahrim ad-Dima’, no hadis 1678, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 1304.
Komentar 0