Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ». (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٦١)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Umar bin al-Khattab RA, ia berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seorang ayah tidak dikenakan qisas karena membunuh anaknya. (HR al-Tirmidzi 1461)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Jami' at-Tirmidzi dari Umar bin Khattab ini menjelaskan bahwa seorang ayah tidak dikenai hukuman qiṣāṣ karena membunuh anaknya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang ayah tidak diqiṣāṣ karena anaknya.” Hadis ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama bahwa hubungan nasab antara orang tua dan anak memiliki pengaruh dalam penerapan hukum qiṣāṣ. Para ulama menerangkan bahwa ketentuan ini tidak berarti Islam membolehkan orang tua berbuat zalim kepada anaknya. Pembunuhan terhadap anak tetap termasuk dosa besar dan pelakunya tetap mendapatkan hukuman. Namun, bentuk hukumannya bukan qiṣāṣ, melainkan diyat, kafarat, dan hukuman ta‘zīr yang ditetapkan hakim sesuai tingkat kejahatannya. Mereka menjelaskan bahwa sebab tidak diterapkannya qiṣāṣ adalah karena orang tua menjadi sebab keberadaan anak, sehingga terdapat unsur syubhat yang menggugurkan qiṣāṣ menurut sebagian besar fuqaha. Selain itu, hadis ini menunjukkan kehati-hatian syariat dalam penerapan hukuman qiṣāṣ. Dalam hukum Islam, qiṣāṣ hanya ditegakkan apabila syarat-syaratnya terpenuhi secara sempurna dan tidak terdapat unsur yang menimbulkan keraguan. Kaidah fikih menyebutkan bahwa hukuman berat dapat gugur karena adanya syubhat. Oleh karena itu, kedudukan ayah sebagai orang tua dipandang sebagai salah satu unsur yang menghalangi pelaksanaan qiṣāṣ. Meskipun demikian, Islam tetap sangat menekankan perlindungan terhadap anak dan melarang segala bentuk kekerasan serta kezaliman dalam keluarga. Orang tua diperintahkan untuk mendidik, menyayangi, dan menjaga anak dengan penuh tanggung jawab. Hadis ini tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap kekerasan orang tua, tetapi sebagai penjelasan hukum pidana Islam yang memiliki syarat dan pertimbangan tertentu dalam penerapan qiṣāṣ.
Referensi
- Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a la Yuqadu al-Walid bi al-Walad, no hadis 1461, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 434.
Komentar 0