Hadis
عَنِ الْأَشْتَرِ أَنَّهُ قَالَ لِعَلِيٍّ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ تَفَشَّغَ بِهِمْ مَا يَسْمَعُونَ، فَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهِدَ إِلَيْكَ عَهْدًا فَحَدِّثْنَا بِهِ، قَالَ: مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدًا لَمْ يَعْهَدْهُ إِلَى النَّاسِ، غَيْرَ أَنَّ فِي قِرَابِ سَيْفِي صَحِيفَةً، فَإِذَا فِيهَا: «الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ، وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ». مُخْتَصَرٌ. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٤٧٦٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari al-Asytar, bahwa ia berkata kepada Ali RA : sesungguhnya manusia telah tersebar di antara mereka berbagai hal yang mereka dengar, maka jika Rasulullah SAW telah memberikan kepadamu suatu pesan khusus, sampaikanlah kepada kami. Ia menjawab: Rasulullah SAW tidak pernah memberikan kepadaku suatu pesan khusus yang tidak beliau sampaikan kepada manusia, kecuali bahwa di dalam sarung pedangku terdapat sebuah lembaran, maka di dalamnya tertulis: “orang-orang mukmin itu setara dalam darah mereka, yang paling rendah di antara mereka dapat menjamin perlindungan mereka, seorang mukmin tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir, dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian selama ia berada dalam perjanjiannya.” (HR an-Nasa’i 4760)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan an-Nasa'i ini menjelaskan prinsip persamaan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin dalam hukum Islam. Dalam hadis tersebut, Ali bin Abi Thalib menegaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memiliki ajaran rahasia khusus untuk dirinya selain apa yang telah diajarkan kepada umat secara umum. Di dalam lembaran yang terdapat pada sarung pedangnya tertulis beberapa ketentuan penting, salah satunya adalah “orang-orang mukmin itu setara dalam darah mereka.” Maksudnya, setiap Muslim memiliki kedudukan yang sama dalam hak perlindungan jiwa dan penegakan hukum tanpa membedakan status sosial, suku, maupun kedudukan. Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan “darah mereka setara” menunjukkan bahwa seluruh kaum Muslim memiliki hak hidup yang sama dan saling melindungi satu sama lain. Tidak boleh ada perlakuan zalim atau diskriminasi dalam penerapan hukum qiṣāṣ dan diyat. Orang yang lemah maupun yang kuat memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dalam Islam dan menghapus tradisi jahiliyah yang membedakan manusia berdasarkan keturunan atau kekuatan kabilah. Sabda Nabi SAW , “yang paling rendah di antara mereka dapat menjamin perlindungan mereka,” menunjukkan bahwa perlindungan atau jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang Muslim tetap dihormati oleh seluruh kaum Muslimin. Hal ini mencerminkan kuatnya persatuan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan masyarakat. Adapun bagian hadis yang menyebutkan bahwa seorang mukmin tidak dibunuh karena orang kafir dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian selama ia berada dalam perjanjiannya, dipahami para ulama sebagai aturan hukum qiṣāṣ dalam konteks tertentu pada masa itu, sekaligus penegasan bahwa non-Muslim yang memiliki perjanjian damai tetap wajib dilindungi hak dan keamanannya. Hadis ini mengandung pelajaran penting tentang persamaan hak, keadilan hukum, persatuan umat, dan kewajiban menjaga perjanjian. Islam menempatkan nyawa manusia sebagai sesuatu yang mulia dan menjadikan keadilan sebagai dasar utama dalam hubungan sosial maupun penegakan hukum.
Referensi
- Al-Imam Ahmad bin Syu‘aib an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab al-Qasamah wa al-Qisas wa ad-Diyat, Bab al-Mu’minun Tatakafa’ Dima’uhum, no hadis 4760, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 392.
Komentar 0