Hadis
عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: اقْتَتَلَتِ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ، فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا، فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَضَى أَنْ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ: عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ، وَقَضَى أَنَّ دِيَةَ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٦٥١٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Syihab, dari Ibnu al-Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah RA berkata: dua wanita dari suku Hudhail saling berkelahi, lalu salah satunya melempar yang lain dengan batu hingga ia terbunuh beserta janin yang ada di dalam perutnya, kemudian mereka mengadukan perkara itu kepada Nabi SAW , maka beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, dan beliau memutuskan bahwa diyat wanita tersebut dibebankan kepada ‘aqilah (keluarga pihak ayah). (HR al-Bukhari 6512)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah ini menjelaskan tentang diyat janin yang disebut dengan ghurrah. Dalam peristiwa tersebut, dua wanita dari suku Hudzail bertengkar, lalu salah satunya melempar yang lain dengan batu hingga wanita itu meninggal bersama janin yang dikandungnya. Ketika perkara itu dibawa kepada Rasulullah SAW, beliau memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah ghurrah, yaitu berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Selain itu, Nabi SAW juga menetapkan bahwa diyat wanita yang terbunuh ditanggung oleh ‘aqilah pelaku, yaitu keluarga laki-laki dari pihak ayah. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar penting dalam hukum diyat janin dalam fikih Islam. Janin yang meninggal akibat tindakan kekerasan tetap memiliki hak yang harus dipertanggungjawabkan, meskipun belum lahir ke dunia. Penetapan ghurrah menunjukkan bahwa Islam menghormati dan melindungi kehidupan manusia sejak masih berada dalam kandungan. Dalam perkembangan fikih, nilai ghurrah kemudian diperkirakan setara dengan sebagian tertentu dari diyat penuh sesuai ketentuan para ulama. Hadis ini juga menunjukkan bahwa diyat pembunuhan karena kesalahan dibebankan kepada ‘aqilah, bukan semata-mata ditanggung sendiri oleh pelaku. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan tolong-menolong dalam masyarakat Arab yang kemudian diatur oleh syariat Islam secara adil dan teratur. Dengan sistem ini, keluarga korban tetap memperoleh haknya, sementara pelaku tidak dibebani secara berlebihan dalam kasus yang tidak disengaja. Selain itu, hadis ini mengandung pelajaran penting tentang besarnya perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa manusia, termasuk janin dalam kandungan. Segala bentuk kekerasan yang menghilangkan nyawa memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab yang jelas. Oleh karena itu, syariat Islam menekankan kehati-hatian dalam bertindak, menjaga keselamatan orang lain, dan menegakkan keadilan dalam setiap bentuk pelanggaran terhadap jiwa manusia.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih,Kitab ad-Diyat, Bab Janin al-Mar’ah, no hadis 6512, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 2532.
Komentar 0