40 HADIS QISAS

KTI

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Mati saat Membela Harta adalah Syahid

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٢٣٤٨)[1] 

Terjemahan

Hadis dari ‘Ikrimah, dari Abdullah bin ‘Amr RA , ia berkata: aku mendengar Nabi SAW bersabda bahwa barang siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah seorang syahid. (HR al-Bukhari  2348)

Isi Kandungan Hadis

Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari sahabat Samurah bin Jundub ini menjelaskan bahwa Islam memberikan perlindungan terhadap budak dan melarang keras tindakan zalim terhadap mereka. Rasulullah SAW  menegaskan bahwa siapa saja yang membunuh budaknya maka ia dapat dikenai hukuman mati, dan siapa yang melukai atau memotong anggota tubuh budaknya maka ia juga dapat dikenai balasan yang setimpal. Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun dalam masyarakat saat itu masih terdapat sistem perbudakan, Islam tetap menjaga hak hidup dan kehormatan budak sebagai manusia. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil penting tentang larangan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap budak. Islam datang pada masa ketika budak sering diperlakukan secara sewenang-wenang, lalu syariat memberikan aturan yang melindungi mereka dan mendorong pembebasan budak secara bertahap. Ancaman qiṣāṣ dalam hadis ini menunjukkan bahwa pemilik budak tidak memiliki hak untuk bertindak zalim atau menghilangkan nyawa budaknya sesuka hati. Dengan demikian, Islam menegakkan prinsip keadilan dan persamaan hak dalam perlindungan jiwa manusia. Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai penerapan hukum qiṣāṣ secara teknis dalam kasus ini, terutama ketika menghubungkannya dengan hadis-hadis lain tentang hukum pembunuhan. Namun mereka sepakat bahwa hadis ini menunjukkan besarnya dosa menyakiti budak dan kuatnya larangan berbuat aniaya terhadap mereka. Hadis ini juga mengandung pelajaran bahwa Islam sangat menekankan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa memandang status sosialnya.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih…, Kitab al-Mazalim, Bab Man Qutila Duna Malihi, no hadis 2348, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 877.

Komentar 0