Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَقْتُلَ، وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى». (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ: ٢٧٢٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang terbunuh baginya seorang korban, maka ia memiliki dua pilihan terbaik, yaitu ia membalas (qisas) atau ia menebusnya dengan diyat. (HR Ibnu Majah 2725)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah menjelaskan tentang hak keluarga korban dalam kasus pembunuhan. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang keluarganya menjadi korban pembunuhan, maka ia memiliki dua pilihan, yaitu menuntut qiṣāṣ atau menerima diyat. Maksud qiṣāṣ adalah hukuman balasan yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan, sedangkan diyat adalah tebusan berupa harta yang diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia, sekaligus memberikan keadilan kepada pihak korban. Melalui hadis ini, syariat Islam tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga membuka jalan perdamaian dan pemaafan. Keluarga korban diberikan hak untuk memilih penyelesaian yang dianggap paling baik dan maslahat. Jika mereka menghendaki keadilan penuh, maka qiṣāṣ dapat ditegakkan. Namun apabila mereka memilih memaafkan, maka pelaku dapat menebus kesalahannya dengan membayar diyat. Dalam banyak penjelasan ulama, bahkan keluarga korban dianjurkan mempertimbangkan sikap memaafkan apabila hal itu membawa kebaikan dan mencegah permusuhan yang berkepanjangan. Hadis ini juga menjadi bukti bahwa hak qiṣāṣ berada di tangan wali korban atau keluarga terdekat korban. Dengan demikian, keputusan untuk menuntut balasan atau menerima diyat tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak lain, tetapi melalui hak yang telah ditetapkan syariat. Hikmah dari ketentuan ini adalah menjaga ketertiban masyarakat, mencegah balas dendam yang tidak terkendali sebagaimana terjadi pada masa jahiliyah, serta menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang. Oleh sebab itu, hukum qiṣāṣ dalam Islam bukan sekadar pembalasan, melainkan sarana menjaga kehidupan manusia dan mewujudkan kemaslahatan sosial.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Kitab ad-Diyat, Bab al-Afwi ‘an al-Qatl, no hadis 2725, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 170.
Komentar 0