Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا» رَوَاهُ أَبُو مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٦٤٨٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Umar semoga Allah meridhai keduanya, dari Nabi SAW , beliau bersabda bahwa barang siapa yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan Abu Musa juga meriwayatkannya dari Nabi SAW . (HR al-Bukhari 6480)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang disebutkan dalam Jami' at-Tirmidzi menjelaskan tentang sistem pembayaran diyat dalam kasus pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’) melalui tanggungan ‘aqilah. Para ulama menerangkan bahwa ‘aqilah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Dalam sistem ini, diyat tidak sepenuhnya dibebankan kepada pelaku seorang diri, tetapi ditanggung bersama oleh keluarga besarnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan solidaritas kabilah. Ketentuan ini diterapkan khusus pada pembunuhan tidak sengaja, karena pelaku tidak memiliki niat untuk membunuh meskipun tetap wajib bertanggung jawab atas akibat perbuatannya. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa para ulama sepakat pembayaran diyat dilakukan selama tiga tahun, dengan setiap tahun dibayarkan sepertiga dari jumlah diyat. Sistem pembayaran secara bertahap ini menunjukkan kemudahan dan keringanan dalam syariat Islam agar pihak penanggung tidak mengalami kesulitan yang berat. Para fuqaha juga menjelaskan bahwa yang menanggung diyat adalah laki-laki dewasa dari kalangan ‘ashabah atau kerabat ayah, sedangkan perempuan dan anak-anak tidak dibebani tanggungan tersebut. Besarnya tanggungan setiap anggota disesuaikan menurut kemampuan dan pembagian yang ditentukan para ulama. Pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menyatakan bahwa ‘aqilah adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah. Apabila jumlah diyat belum terpenuhi, maka kewajiban dapat diperluas kepada kerabat atau kabilah yang lebih dekat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam membangun semangat tolong-menolong dan tanggung jawab bersama dalam masyarakat, terutama dalam menghadapi musibah yang tidak disengaja. Hadis ini juga memperlihatkan bahwa hukum diyat dalam Islam tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menyelesaikan konflik secara adil dan menjaga stabilitas sosial. Dengan adanya sistem ‘aqilah, keluarga korban tetap mendapatkan haknya, sementara pelaku pembunuhan tidak sengaja tidak terbebani secara berlebihan. Hal ini mencerminkan keseimbangan syariat Islam antara keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan masyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih…, Kitab al-Fitan, Bab Man Hamala ‘Alaina as-Silah, no hadis 6480, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 437.
Komentar 0