Hadis
عَنْ اَنَسٍ: أَنَّ الرُّبَيِّعَ وَهِيَ ابْنَةُ النَّضْرِ كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ، فَطَلَبُوا الأَرْشَ وَطَلَبُوا العَفْوَ فَأَبَوْا، فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَهُمْ بِالقِصَاصِ، فَقَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ: أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ لَا تُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا، فَقَالَ: «يَا أَنَسُ، كِتَابُ اللَّهِ القِصَاصُ». فَرَضِيَ القَوْمُ وَعَفَوْا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ». (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٢٥٥٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Anas bahwa Ar-Rubayyi’ binti An-Nadr mematahkan gigi seorang wanita lalu mereka menuntut diyat dan meminta maaf tetapi ditolak, kemudian mereka datang kepada Nabi SAW dan beliau memerintahkan qiṣāṣ, maka Anas bin An-Nadr berkata apakah akan dipatahkan gigi Ar-Rubayyi’, lalu Nabi SAW bersabda bahwa Kitab Allah adalah qiṣāṣ, kemudian kaum itu ridha dan memaafkan, dan Nabi SAW bersabda bahwa di antara hamba Allah ada yang jika bersumpah kepada Allah maka Allah akan mengabulkannya (HR al-Bukhari 2556).
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Anas bin Malik menjelaskan tentang kewajiban pelaksanaan qiṣāṣ sekaligus anjuran untuk memaafkan. Dalam peristiwa tersebut, Ar-Rubayyi' binti An-Nadr mematahkan gigi seorang wanita. Keluarga korban kemudian menuntut hak mereka, sehingga perkara itu dibawa kepada Rasulullah SAW . Nabi SAW memutuskan agar qiṣāṣ dilaksanakan, karena hal itu merupakan ketentuan hukum Allah dalam menjaga keadilan. Ketika Anas bin An-Nadr merasa berat jika gigi Ar-Rubayyi’ harus dipatahkan sebagai balasan, Nabi SAW menegaskan, “Kitab Allah adalah qiṣāṣ,” yang menunjukkan bahwa hukum qiṣāṣ merupakan ketetapan syariat yang wajib ditegakkan demi menegakkan keadilan dan menjaga hak korban. Namun, setelah keputusan qiṣāṣ ditetapkan, keluarga korban akhirnya memilih memaafkan. Sikap ini menunjukkan bahwa meskipun qiṣāṣ dibenarkan dan diwajibkan dalam hukum, Islam tetap sangat menganjurkan jalan maaf dan perdamaian. Pemaafan tersebut menjadi bentuk kemuliaan akhlak yang dapat menghilangkan permusuhan dan mempererat hubungan sosial. Oleh karena itu, syariat Islam memadukan antara keadilan melalui qiṣāṣ dan kasih sayang melalui anjuran memberi maaf. Pada akhir hadis, Nabi SAW bersabda bahwa ada hamba Allah yang apabila bersumpah atas nama Allah maka Allah akan mengabulkannya. Para ulama menjelaskan bahwa ucapan ini merupakan pujian terhadap keyakinan dan ketulusan Anas bin An-Nadr. Hadis ini memberikan pelajaran bahwa hukum Allah harus ditegakkan dengan adil, tetapi dalam pelaksanaannya Islam tetap membuka ruang untuk memaafkan sebagai jalan yang lebih utama apabila dapat membawa kebaikan dan perdamaian.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Kitab ad-Diyat, Bab Qaulillah Ta‘ala “Wa Katabna ‘Alaihim Fiha Anna an-Nafsa bi an-Nafs”, no hadis 2556, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 26.
Komentar 0