Hadis tentang Mendahulukan Pembayaran Utang Sebelum Pelaksanaan Wasiat
Hadis
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ الرَّجُلُ يَرِثُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ. (رواه الترمذي: ٢٢٣٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ali bahwasanya dia berkata: sesungguhnya kalian telah sering membaca ayat ini, MIM BA’DI WASHIYYATIN TUUSHUUNA BIHAA AUW DA’I, setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar utangnya), dan sesungguhnya Rasulullah SAW lebih dahulu mengedepankan pembayaran hutang sebelum wasiat. Sesungguhnya saudara-saudara kandung saling mewarisi lain halnya dengan saudara-saudara yang tidak sekandung. Seorang laki-laki mewarisi saudaranya sebapak dan seibuknya, namun saudaranya sebapak tidak demikian. (HR al-Tirmidzi: 2238)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menegaskan urutan dalam pengurusan harta peninggalan seseorang, yaitu didahulukan pembayaran utang sebelum pelaksanaan wasiat, sebagaimana juga sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 12. Dari perkataan Ali r.a., dipahami bahwa utang harus diselesaikan terlebih dahulu karena merupakan kewajiban yang melekat pada harta seseorang sebelum dibagikan kepada ahli waris atau diwasiatkan. Setelah utang dilunasi, barulah wasiat dilaksanakan sesuai ketentuan syariat, yaitu maksimal sepertiga dari harta. Hadis ini juga menjelaskan ketentuan dalam hukum waris Islam bahwa tidak semua kerabat memiliki hak waris yang sama, karena ada perbedaan antara saudara kandung (seibu-sebapak) dengan saudara seayah saja, di mana saudara kandung memiliki hak waris yang lebih kuat dibandingkan saudara seayah. Dengan demikian, hadis ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam hukum waris Islam, keadilan dalam pembagian harta, serta prioritas pelunasan kewajiban sebelum pembagian hak-hak ahli waris dan pelaksanaan wasiat.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 8, h. 186.

Komentar 0