Hadis tentang Orang yang Terhalang Berwasiat
Hadis
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَحْرُومُ مَنْ حُرِمَ وَصِيَّتَهُ.(رواه ابن ماجه: ٢٨٠٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Anas Bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: orang yang bernasib buruk adalah orang yang terhalangi untuk membuat wasiat. (HR Ibnu Majah: 2804)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan sabda Rasulullah SAW bahwa orang yang merugi adalah orang yang terhalang untuk membuat wasiat sebelum meninggal. Hal ini menunjukkan pentingnya seorang muslim mempersiapkan wasiat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak Allah dan hak manusia. Selain itu, hadis ini juga mengingatkan agar seseorang tidak menunda urusan kebaikan yang bisa menjadi bekal setelah wafat. Karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk selalu siap menghadapi kematian dengan amal yang tertata.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 5,h. 285.

Komentar 0