40 HADIS WASIAT

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis wasiat, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih

Foto Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Gustria Henmi Fajri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WASIAT

Penyusun: Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Penghapusan Kewajiban Wasiat bagi Ahli Waris

Disusun oleh: Gustria Henmi Fajri (@gustriahenmifajri) · Bagian dari 40 HADIS WASIAT

Hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ } فَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ كَذَلِكَ حَتَّى نَسَخَتْهَا آيَةُ الْمِيرَاثِ.(رواه أبو داود: ٢٨٧١)[1] 

Terjemahan

hadis dari Ibnu Abbas: {Jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya}. Maka wasiat adalah demikian hingga dihapus oleh ayat warisan. (HR Abu Daud: 2871)

Isi Kandungan Hadis

Hadis dari Ibnu Abbas menjelaskan bahwa pada awalnya Allah Swt. mewajibkan seseorang yang memiliki harta untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 180. Namun, setelah diturunkannya ayat-ayat tentang pembagian warisan, ketentuan tersebut dinasakh (diganti) bagi ahli waris yang telah memperoleh bagian warisan yang telah ditetapkan syariat. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa hukum Islam berkembang secara bertahap, menegaskan pentingnya wasiat bagi pihak yang tidak memperoleh hak waris, serta menegakkan keadilan dalam pembagian harta sesuai dengan ketentuan Allah Swt.

Referensi

  1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 8, h. 443.

Komentar 0