Hadis tentang Wasiat Sepertiga Harta
Hadis
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرِضْتُ فَعَادَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ لَا يَرُدَّنِي عَلَى عَقِبِي قَالَ لَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ وَيَنْفَعُ بِكَ نَاسًا قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أُوصِيَ وَإِنَّمَا لِي ابْنَةٌ قُلْتُ أُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ النِّصْفُ كَثِيرٌ قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ قَالَ فَأَوْصَى النَّاسُ بِالثُّلُثِ وَجَازَ ذَلِكَ لَهُمْ. (رواه البخاري: ٢٧٤٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Amir bin Sa'ad dari bapaknya RA berkata: aku sakit lalu Nabi SAW menjengukku. Kemudian aku katakan: wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir)! maka, ia bersabda: semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu. Aku katakan: aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan. Aku katakan: aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku. Ia bersabda: setengah itu banyak. Aku katakan lagi: sepertiganya. Ia bersabda: ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar. Dia (Sa'ad) berkata: maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan ia membolehkannya.” (HR al-Bukhari: 2744)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam memberikan batasan dalam pelaksanaan wasiat agar tidak merugikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW membolehkan wasiat hingga sepertiga dari harta dan menegaskan bahwa jumlah tersebut sudah termasuk banyak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa wasiat harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya keseimbangan antara keinginan untuk berbuat kebaikan melalui wasiat dan kewajiban menjaga hak ahli waris. Dengan demikian, wasiat dalam Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan, baik bagi penerima wasiat maupun bagi keluarga yang menjadi ahli waris, sehingga tidak menimbulkan kesulitan atau ketidakadilan setelah pewasiat meninggal dunia.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 10, h. 98.

Komentar 0