Hadis tentang Wasiat yang Tidak Dibenarkan dalam Syariat dan Batasan Pelaksanaannya
Hadis
عَنْ جَابِرٍ قَالَ مَاتَ رَأْسُ الْمُنَافِقِينَ بِالْمَدِينَةِ وَأَوْصَى أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْ يُكَفِّنَهُ فِي قَمِيصِهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَكَفَّنَهُ فِي قَمِيصِهِ وَقَامَ عَلَى قَبْرِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ .(رواه ابن ماجه: ١٥٩١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Jabir telah menceritakan kepada kami ,ia berkata: salah seorang pemimpin kaum munafik Madinah mati. Ia berwasiat agar Nabi SAW menshalatkan dan mengkafaninya dengan gamisnya. Maka Rasulullah SAW menshalatkan dan mengkafaninya dengan gamisnya, serta berdiri di atas kuburannya. Hingga Allah menurunkan ayat: (dan janganlah kamu menshalati salah seorang dari mereka yang mati selamanya, dan jangan berdiri di atas kuburnya.” (HR Ibnu Majah: 1591)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa tidak semua wasiat boleh dilaksanakan jika bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Dalam kisah ini, seorang pemimpin kaum munafik berwasiat agar Rasulullah SAW menshalatkan jenazahnya dan mengkafaninya dengan gamis beliau, dan pada awalnya Rasulullah SAW melaksanakannya sebagai bentuk sikap lahiriah. Namun kemudian Allah SWT menurunkan ayat yang melarang Rasulullah SAW menshalatkan jenazah orang munafik dan berdiri di atas kuburannya, sehingga menjadi penegasan bahwa wasiat yang bertentangan dengan ketentuan Allah tidak boleh diikuti. Hadis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan wasiat harus selalu berada dalam koridor syariat Islam, karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama daripada memenuhi keinginan seseorang yang tidak sesuai dengan hukum agama. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan melaksanakan wasiat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 5,h. 58.

Komentar 0