Hadis tentang Wasiat Nabi dalam Khutbah Haji Wada’
Hadis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا يَوْمٌ حَرَامٌ قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا قَالُوا بَلَدٌ حَرَامٌ قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا قَالُوا شَهْرٌ حَرَامٌ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فَأَعَادَهَا مِرَارًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ فَلْيُبْلِغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ. (رواه البخا ري: ١٧٣٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyampaikan khuthbah pada hari Nahar, ia bertanya: wahai sekalian manuisa, hari apakah ini? mereka menjawab: hari ini hari haram (suci). Ia bertanya lagi: negeri apakah ini? mereka menjawab: ini negeri (tanah) haram (suci). Rasulullah SAW bertanya lagi: bulan apakah ini? mereka menjawab: ini bulan haram (suci). Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini. Ia mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu ia mengangkat kepalanya seraya berkata: ya Allah, apakah aku sudah sampaikan? ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?, Ibnu Abbas RA berkata: maka demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh itu suatu wasiat ia untuk ummatnya. (Sabda ia selanjutnya): maka hendaklah yang menyaksikan menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, kalian saling memukul tengkuk kalian satu sama lain (saling membunuh)". (HR al-Bukhari: 1739)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wasiat Rasulullah SAW kepada umatnya tidak hanya berupa pesan pribadi, tetapi juga berupa penegasan prinsip-prinsip besar dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam khutbah pada hari Nahar, Rasulullah SAW menegaskan kesucian jiwa, harta, dan kehormatan manusia sebagaimana kesucian hari, bulan, dan tempat yang mulia, sehingga tidak boleh dilanggar dalam bentuk apa pun. Pesan ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan, kehormatan, dan hak sesama manusia merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang wajib dijaga oleh seluruh umat. Selain itu, Rasulullah SAW juga mewasiatkan agar orang yang hadir menyampaikan pesan tersebut kepada yang tidak hadir, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyebarkan kebaikan. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa wasiat Nabi SAW mencakup nilai-nilai universal seperti keadilan, larangan menzalimi, serta pentingnya persatuan dan tidak saling menumpahkan darah sesama Muslim.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 6, h. 410.

Komentar 0