Hadis tentang Pemberian Harta Wasiat kepada Orang yang Berhak Menerima
Hadis
عَنْ أَبِي حَبِيبَةَ الطَّائِيِّ قَالَ أَوْصَى إِلَيَّ أَخِي بِطَائِفَةٍ مِنْ مَالِهِ فَلَقِيتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَقُلْتُ إِنَّ أَخِي أَوْصَى إِلَيَّ بِطَائِفَةٍ مِنْ مَالِهِ فَأَيْنَ تَرَى لِي وَضْعَهُ فِي الْفُقَرَاءِ أَوْ الْمَسَاكِينِ أَوْ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ أَمَّا أَنَا فَلَوْ كُنْتُ لَمْ أَعْدِلْ بِالْمُجَاهِدِينَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الَّذِي يَعْتِقُ عِنْدَ الْمَوْتِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي إِذَا شَبِعَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.(رواه الترمذي: ٢٢٦٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Habibah al- Tha'i dia berkata: Saudaraku berwasiat kepadaku akan setumpuk harta yang dimilikinya. Maka aku pun menemui Abu Darda` dan berkata padanya, "sesungguhnya saudaraku telah mewasiatkan kepadaku setumpuk dari harta miliknya. Lalu bagaimanakah pendapat anda, apakah aku harus mealokasikannya kepada para fuqara` atau orang-orang miskin, atau kepada para Mujahidin di jalan Allah?" Maka ia menjawab: kalau menurutku, sekiranya aku belum berbuat adil kepada para mujahidin. Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "perumpamaan orang yang membebaskan budak saat ia hendak meninggal (sakarat), adalah seperti seorang yang memberikan hadiah saat ia telah merasa kenyang." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih. (HR. al-Tirmidzi: 2269)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang yang menerima amanah wasiat harus menyalurkan harta sesuai dengan tujuan yang membawa kemaslahatan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Dalam hadis ini, terdapat pertimbangan mengenai siapa yang lebih berhak menerima harta wasiat, seperti fakir, miskin, atau para mujahid di jalan Allah. Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar seseorang tidak menunda amal kebaikan hingga menjelang kematian. Perumpamaan orang yang membebaskan budak saat sakaratul maut seperti orang yang memberi hadiah setelah kenyang menunjukkan bahwa amal yang dilakukan ketika masih sehat dan memiliki kesempatan lebih utama daripada amal yang dilakukan saat ajal telah dekat. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar seseorang segera melaksanakan kebaikan, termasuk berwasiat, ketika masih dalam keadaan sehat dan mampu mengambil keputusan dengan baik.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 8, h.243.

Komentar 0