Hadis tentang Wasiat Nabi SAW Berpegang pada Kitabullah
Hadis
حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى فَقَالَ لَا فَقُلْتُ كَيْفَ كُتِبَ عَلَى النَّاسِ الْوَصِيَّةُ أَوْ أُمِرُوا بِالْوَصِيَّةِ قَالَ أَوْصَى بِكِتَابِ اللَّهِ. (رواه البخاري: ٢٧٤٠)[1]
Terjemahan
Thalhah bin Musharrif telah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa RA : apakah Nabi pernah berwasiat? dia menjawab: tidak. Kemudian aku tanya lagi: lalu bagaimana berwasiat itu diwajibkan kepada manusia atau mereka diperintahkan supaya berwasiat? dia menjawab: beliau berwasiat dengan Kitab Allah." (HR al-Bukhari: 2740)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wasiat tidak selalu berkaitan dengan pembagian harta benda, tetapi juga dapat berupa pesan dan pedoman hidup yang bernilai lebih besar bagi umat. Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan wasiat khusus mengenai harta, melainkan mewasiatkan umatnya untuk berpegang teguh kepada Al-Qur'an sebagai sumber petunjuk dan pedoman kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama wasiat adalah menjaga keberlangsungan nilai-nilai kebaikan dan ajaran agama agar tetap diamalkan oleh generasi setelahnya. Dengan demikian, wasiat yang paling utama adalah wasiat yang mengarahkan manusia kepada kebenaran, ketakwaan, dan ketaatan kepada Allah SWT melalui pengamalan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah sallallahu `Alaihi wa Sallam wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 10, h. 92.

Komentar 0