40 HADIS ZINA

KTI

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Nasakh Hukuman Zina dengan Turunnya Ayat Hukuman Cambuk

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا, وَذَكَرَ الرَّجُلَ بَعْدَ الْمَرْأَةِ ثُمَّ جَمَعَهُمَا فَقَالَ: وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا, فَنُسِخَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْجَلْدِ فَقَالَ: الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ . (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤١٣)[١]


Terjemahan 

Hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tentang firman Allah: "Dan perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara kamu, maka hendaklah kamu menghadirkan empat orang saksi terhadap mereka. Jika mereka telah memberikan kesaksian, maka kurunglah perempuan-perempuan itu di dalam rumah sampai kematian menjemput mereka atau sampai Allah memberikan jalan lain bagi mereka." (QS. An-Nisa': 15) Kemudian Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, lalu menggabungkan keduanya dalam firman-Nya: "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka." (QS. An-Nisa': 16)
Ibnu Abbas berkata: "Kemudian ketentuan itu dihapus (dinasakh) oleh ayat hukuman cambuk, yaitu firman Allah: 'Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan.' (QS. An-Nur: 2) (HR Abu Dawud: 4413)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan perkembangan pensyariatan hukum zina dalam Islam. Pada masa awal Islam, hukuman bagi perempuan yang melakukan zina adalah dikurung di dalam rumah hingga meninggal dunia atau sampai Allah memberikan ketentuan hukum yang baru. Adapun laki-laki dan perempuan yang melakukan perbuatan tersebut dikenai hukuman berupa celaan atau tindakan yang bersifat mendidik. Ketentuan ini kemudian dinasakh dengan turunnya ayat dalam Surah An-Nur ayat 2 yang menetapkan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku zina yang belum berstatus muhshan. Hadis ini menunjukkan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap sesuai dengan kondisi umat pada masa itu hingga hukum-hukumnya menjadi sempurna. Perubahan ketentuan tersebut merupakan bagian dari hikmah Allah dalam proses pembinaan masyarakat Islam. Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa hukum zina dalam Islam memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta diterapkan melalui aturan yang tegas untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan pentingnya memahami konsep nasakh dalam syariat Islam dan menjadikan Al-Qur'an serta Sunnah sebagai pedoman utama dalam menetapkan hukum.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Fī Naskh al-Ḥabs wa al-Adhā, no. hadis 4413, jil. 6, hlm. 418–419.

Komentar 0