Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ عَنِ الأَمَةِ إِذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ « إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَبِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ لاَ أَدْرِى فِى الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ وَالضَّفِيرُ الْحَبْلُ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٧١)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, dan Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang seorang budak perempuan yang melakukan zina, sedangkan ia belum berstatus muhshan (belum menikah). Ia bersabda: "Jika ia berzina, maka cambuklah ia. Kemudian jika ia berzina lagi, maka cambuklah ia. Kemudian jika ia berzina lagi, maka cambuklah ia. Kemudian jika ia berzina lagi, maka juallah ia, meskipun hanya dengan harga seutas tali." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak mengetahui apakah perintah menjual itu setelah zina yang ketiga atau yang keempat." Yang dimaksud dengan ad-dhafīr adalah seutas tali. (HR Abu Dawud: 4471)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan ketentuan syariat mengenai hukuman bagi budak perempuan yang belum menikah apabila terbukti melakukan zina. Rasulullah SAW memerintahkan agar hukuman cambuk dijatuhkan setiap kali ia mengulangi perbuatan tersebut sebagai bentuk pembinaan dan efek jera. Apabila perbuatan itu terus diulang, beliau memerintahkan agar budak tersebut dijual, meskipun dengan harga yang sangat murah. Perintah tersebut bertujuan untuk memutus lingkungan atau keadaan yang dapat menyebabkan perbuatan zina terus berulang. Dalam konteks yang lebih luas, hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat serius dalam mencegah dan memberantas perbuatan zina. Setiap pelanggaran diberikan sanksi yang bertujuan untuk mendidik pelaku, menjaga kehormatan diri, serta melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Hadis ini juga mengajarkan bahwa seseorang yang terus-menerus melakukan maksiat tanpa memperbaiki diri perlu diberikan langkah pencegahan yang dapat menghindarkannya dari pengulangan dosa. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya menetapkan hukuman, tetapi juga mengupayakan perbaikan akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan individu serta kemaslahatan masyarakat.
- Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani, Sunan Abī Dāwūd, Kitab Al-Hudūd, Bab Fil Amati Taznī wa Lam Tuhshan, no. 4471, juz 4, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma (Beirut: Al-Maktabah Al-'Ashriyyah).
Komentar 0