Hadis tentang Zina Menghilangkan Kesempurnaan Iman, Namun Pintu Taubat Tetap Terbuka
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ, وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ, وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ, وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ». (رواه مسلم: ١٠٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidaklah seorang pezina melakukan zina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman. Tidaklah seseorang meminum khamar ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Namun, pintu taubat tetap terbuka setelah itu."
(HR. Muslim: 104)
(HR. Muslim: 104)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan dosa besar seperti zina, pencurian, atau meminum khamar, kesempurnaan imannya menjadi berkurang. Pada saat melakukan maksiat tersebut, rasa takut kepada Allah dan dorongan keimanan tidak lagi menguasai dirinya sehingga ia berani melanggar larangan Allah SWT. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menyatakan bahwa pelaku zina tidak berada dalam keadaan iman yang sempurna ketika melakukan perbuatan tersebut. Hadis ini tidak berarti bahwa pelaku zina keluar dari agama Islam, melainkan menunjukkan bahwa imannya melemah karena melakukan dosa besar. Selama ia masih meyakini keharaman zina dan tetap memiliki tauhid, status keislamannya tidak hilang. Di akhir hadis, Rasulullah SAW memberikan harapan dengan menegaskan bahwa pintu taubat tetap terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa sebesar apa pun dosa yang dilakukan, termasuk zina, Allah tetap memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk kembali kepada-Nya melalui taubat yang sungguh-sungguh. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan agar setiap muslim menjaga keimanan dengan menjauhi zina dan seluruh penyebabnya, serta segera bertaubat apabila terjatuh ke dalam perbuatan maksiat.
Referensi
- Muslim bin al-Ḥajjāj al-Qusyairī al-Naisābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, tahqiq Muḥammad Fuʾād ʿAbd al-Bāqī (Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī, t.t.), Kitāb al-Īmān, Bāb Bayān Nuqṣān al-Īmān bi al-Maʿāṣī wa Nafyih ʿan al-Mutalabbis bihā ʿalā Irādati Nafyi Kamālihi, no. hadis 104, jil. 1, hlm. 76.

Komentar 0