Hadis tentang Pengakuan Zina dan Sanksi atas Tuduhan Tanpa Bukti
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً مِنْ بَكْرِ بْنِ لَيْثٍ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَقَرَّ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَجَلَدَهُ مِائَةً وَكَانَ بِكْرًا ثُمَّ سَأَلَهُ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمَرْأَةِ فَقَالَتْ كَذَبَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجَلَدَهُ حَدَّ الْفِرْيَةِ ثَمَانِينَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٦٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki dari Bani Bakr bin Laits datang kepada Nabi SAW, lalu mengakui bahwa ia telah berzina dengan seorang perempuan sebanyak empat kali pengakuan. Maka Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali kepadanya karena ia masih berstatus bujang (belum menikah). Setelah itu Rasulullah SAW meminta bukti atas tuduhannya terhadap perempuan tersebut. Perempuan itu berkata, "Demi Allah, ia berdusta, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman delapan puluh kali cambuk kepada laki-laki itu karena telah melakukan qadzaf (menuduh zina tanpa bukti).
(HR. Abu Dawud: 4469)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pengakuan seseorang terhadap perbuatan zina hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan tidak otomatis menjadi bukti untuk menghukum orang lain yang disebut dalam pengakuannya. Rasulullah SAW menerima pengakuan laki-laki tersebut dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum menikah. Akan tetapi, ketika laki-laki itu menuduh seorang perempuan ikut berzina dengannya, Rasulullah SAW tetap meminta bukti yang sah. Karena ia tidak dapat menghadirkan bukti, sedangkan perempuan tersebut menyangkal tuduhan itu, maka laki-laki tersebut dikenai hukuman qadzaf, yaitu hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang cukup. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan nama baik seseorang. Tuduhan zina tidak boleh disampaikan hanya berdasarkan pengakuan sepihak atau dugaan, melainkan harus didukung oleh bukti yang telah ditetapkan dalam syariat. Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada keadilan dan pembuktian yang jelas agar tidak terjadi kezaliman terhadap orang yang tidak terbukti bersalah. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga lisan, menghormati kehormatan sesama, serta menerapkan hukum secara adil dan hati-hati sesuai dengan ketentuan syariat.
Referensi
- Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Fī Man Aqarra ʿalā Nafsih bi al-Zinā wa Lam Yusammi al-Marʾah, no. hadis 4469, jil. 6, hlm. 512.

Komentar 0