40 HADIS ZINA

KTI

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kehati-hatian Rasulullah SAW dalam Menetapkan Hukuman bagi Pelaku Zina

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّهُ زَنَى . فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَعَادَ عَلَيْهِ مِرَارًا فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَسَأَلَ قَوْمَهُ « أَمَجْنُونٌ هُوَ ». قَالُوا لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ. قَالَ « أَفَعَلْتَ بِهَا ». قَالَ نَعَمْ. فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَانْطُلِقَ بِهِ فَرُجِمَ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٢٣)[١]

Terjemahan 

Hadis  dari Ibnu Abbas RA, bahwa Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah berzina." Namun Rasulullah SAW berpaling darinya. Ma'iz mengulangi pengakuannya beberapa kali, tetapi Rasulullah SAW tetap berpaling darinya. Kemudian ia bertanya kepada kaumnya "Apakah ia gila?" Mereka menjawab, "Tidak, tidak ada gangguan padanya." Ia bertanya lagi, "Apakah engkau benar-benar telah melakukannya?" Ma'iz menjawab, "Ya." Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar ia dirajam. Lalu ia dibawa dan dirajam. Rasulullah SAW tidak menyalatkan jenazahnya. (HR Abu Dawud: 4423)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku zina. Ketika Ma'iz bin Malik mengakui perbuatannya, Rasulullah SAW tidak langsung menerima pengakuan tersebut, bahkan beberapa kali berpaling darinya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganjurkan seseorang untuk membuka aibnya sendiri dan memberikan kesempatan kepada pelaku agar menarik kembali pengakuannya serta bertaubat secara pribadi kepada Allah. Rasulullah SAW juga memastikan bahwa Ma'iz berada dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa sebelum menerima pengakuannya sebagai dasar penetapan hukum. Setelah dipastikan bahwa pengakuan tersebut benar, dilakukan secara sukarela, dan memenuhi syarat, barulah Rasulullah SAW memerintahkan pelaksanaan hukuman rajam. Hadis ini menegaskan bahwa hukuman zina dalam Islam hanya dapat diterapkan melalui proses pembuktian yang sangat ketat dan tidak boleh didasarkan pada dugaan atau pengakuan yang meragukan. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya kejujuran, tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, serta prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum syariat.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Rajm Māʿiz bin Mālik, no. hadis 4423, jil. 6, hlm. 432–433.

Komentar 0