40 HADIS ZINA

KTI

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Pengakuan Pelaku Zina sebagai Dasar Penegakan Hukuman Rajam

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ « أَحَقٌّ مَا بَلَغَنِى عَنْكَ ». قَالَ وَمَا بَلَغَكَ عَنِّى قَالَ « بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ وَقَعْتَ عَلَى جَارِيَةِ بَنِى فُلاَنٍ ». قَالَ نَعَمْ. فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ.  (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٢٧)

Terjemahan 

Hadis  dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada Ma'iz bin Malik, Benarkah apa yang telah sampai kepadaku tentang dirimu? Ma'iz bertanya, Apa yang telah sampai kepadamu tentang diriku? Ia bersabda, telah sampai kepadaku bahwa engkau telah melakukan hubungan dengan budak perempuan milik Bani Fulan. Ma'iz menjawab, Benar. Lalu ia memberikan pengakuan sebanyak empat kali, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar ia dirajam. (HR Abu Dawud: 4427)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa hukuman zina dalam Islam tidak dijatuhkan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses pembuktian yang sangat ketat. Rasulullah SAW terlebih dahulu mengonfirmasi berita yang sampai kepada beliau dengan bertanya langsung kepada Ma'iz bin Malik. Setelah Ma'iz mengakui perbuatannya dan mengulang pengakuannya sebanyak empat kali sebagai bentuk penegasan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, barulah Rasulullah SAW memerintahkan pelaksanaan hukuman rajam. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menegakkan hukum pidana, terutama dalam perkara zina yang menyangkut kehormatan seseorang. Pengakuan pelaku harus dilakukan dengan jelas, berulang kali, dan tanpa adanya keraguan agar tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Selain itu, hadis ini juga menggambarkan kesungguhan Ma'iz bin Malik dalam mengakui dosanya karena ingin memperoleh penyucian melalui penegakan hukum syariat. Dengan demikian, hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran, tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, serta prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam penerapan hukum Islam.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Rajm Māʿiz bin Mālik, no. hadis 4427, jil. 6, hlm. 438–439.

Komentar 0