Hadis
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ رَجَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ وَرَجُلاً مِنَ الْيَهُودِ وَامْرَأَتَهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٤٥٣)[١]
Terjemahan
Hajjaj bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Abu az-Zubair telah mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, 'Rasulullah SAW telah menjatuhkan hukuman rajam kepada seorang laki-laki dari kabilah Aslam, serta kepada seorang laki-laki Yahudi dan istrinya. (HR Muslim: 453)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menjatuhkan hukuman rajam kepada seorang laki-laki dari suku Aslam dan kepada seorang laki-laki Yahudi beserta istrinya karena terbukti melakukan zina. Peristiwa ini menunjukkan bahwa zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dosa besar yang merusak kehormatan individu, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam menetapkan hukuman yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan manusia. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menegakkan hukum secara adil tanpa memandang asal-usul atau agama pelakunya. Hukuman rajam diberikan setelah adanya pembuktian yang sah sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat menjaga kesucian hubungan pernikahan dan melarang segala bentuk perzinaan. Selain itu, hadis ini menjadi bukti bahwa hukum Allah ditegakkan untuk menciptakan ketertiban, menjaga moral masyarakat, serta mencegah tersebarnya perbuatan zina yang dapat merusak kehidupan sosial.
Referensi
- Ṣaḥīḥ Muslim, karya Muslim ibn al-Hajjaj (Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī, t.t.), jil. 3, hlm. 1318, Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Man Iʿtarafa ʿAlā Nafsihi bi al-Zinā, hadis no. 1695.
Komentar 0