40 HADIS HIJRAH

KTI

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang, silakan telusuri aplikasi ini, semoga bermanfaat dan menambah ilmu.

Foto Habib Al Ruffi

Tentang Penulis

Habib Al Ruffi

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HIJRAH

Penyusun: Habib Al Ruffi

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Hijrah dari Dosa Menuju Taubat

Disusun oleh: Habib Al Ruffi (@habibal_ruffi) · Bagian dari 40 HADIS HIJRAH

Hadis

أَخْبَرَنِى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ فِى غَزْوَةِ الْفَتْحِ, فَأُتِىَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ أَمَرَ فَقُطِعَتْ يَدُهَا. قَالَتْ عَائِشَةُ فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا وَتَزَوَّجَتْ, وَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -. (رواه البخاري: ٢٦٤٨)[١] 

Terjemahan

Urwah ibn al-Zubayr memberitahuku bahwa seorang wanita mencuri selama penaklukan Mekah, dan dia dibawa kepada Rasulullah SAW, dan Rasulallah memerintahkan agar tangannya dipotong. Aisyah berkata, “taubatnya baik, dan dia menikah. Setelah itu, dia akan datang dan aku akan menyampaikan kebutuhannya kepada Rasulullah SAW”. (HR al-Bukhari: 2648)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan pelaksanaan hukum Islam yang dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial seseorang. Seorang wanita yang terbukti melakukan pencurian pada masa Penaklukan Makkah dibawa kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau memerintahkan agar hukuman yang telah ditetapkan syariat dilaksanakan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Hadis ini juga menunjukkan bahwa tujuan hukuman dalam Islam bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk mendidik dan memperbaiki pelaku kesalahan. Setelah menjalani hukuman, wanita tersebut tidak terus-menerus dicap sebagai pelaku kejahatan, melainkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. Selain itu, hadis ini menegaskan pentingnya taubat yang sungguh-sungguh. Aisyah RA menjelaskan bahwa wanita tersebut memiliki taubat yang baik setelah menjalani hukumannya.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007), Cet. ke-5, Juz 9, h 437.

Komentar 0