Hadis tentang Menghajikan Ibu yang Telah Wafat
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ «نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ». (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ١٨٥٢)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi SAW menyampaikan bahwa ibunya telah bernazar untuk berhaji namun meninggal sebelum sempat menunaikannya, lalu ia bertanya apakah boleh menghajikan ibunya, kemudian Nabi SAW menjawab bahwa ia boleh melakukannya, seraya mengumpamakan seandainya ibunya memiliki hutang tentu ia akan melunasinya, maka hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk dilunasi.” (HR al-Bukhari: 1852)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa bakti kepada orang tua tetap dapat dilaksanakan bahkan setelah mereka wafat, khususnya dalam menunaikan kewajiban atau nazar yang belum sempat mereka penuhi semasa hidup. Perumpamaan Nabi SAW antara hutang kepada Allah SWT dan hutang kepada sesama manusia memberikan pemahaman yang mudah dicerna bahwa kewajiban ibadah yang belum tertunaikan tetap harus diselesaikan oleh ahli waris, terutama anak. Hadis ini memperluas cakupan birrul walidain pasca kematian orang tua, tidak hanya sebatas doa dan permohonan ampunan, tetapi juga mencakup penunaian nazar dan kewajiban ibadah mereka. Hal ini mengajarkan tanggung jawab anak yang berkesinambungan terhadap orang tua, bahkan melampaui batas kehidupan dunia. Dengan menunaikan nazar atau kewajiban ibadah orang tua yang telah wafat, seorang anak turut meringankan beban mereka di akhirat.
Referensi
1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ibn Kathir, cet. ke-1, 2002), juz.5, h.154.

Komentar 0