Hadis tentang Sanksi Berat bagi Pelaku Durhaka pada Orang Tua
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٥٥٧٧)[1]
Terjemahan
“Hadis dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi SAW menjelaskan bahwa tidak akan masuk surga orang yang mengungkit-ungkit pemberian, orang yang durhaka kepada kedua orang tua, dan orang yang kecanduan khamar.”(HR al-Nasai: 5577)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa berbakti kepada keluarga dekat seperti bibi dari pihak ibu dapat menjadi sebab diampuninya dosa seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai hubungan kekeluargaan. Anak harus tetap berbuat baik kepada kerabat dekat. Kebaikan tersebut dapat mendatangkan rahmat Allah SAW. Hadis ini menyampaikan ancaman tegas berupa terhalangnya seseorang dari surga apabila ia memiliki sifat suka mengungkit-ungkit pemberian, durhaka kepada orang tua, atau kecanduan khamar. Penyandingan tiga sifat tercela ini menunjukkan bahwa durhaka kepada orang tua memiliki dampak yang sama beratnya dengan dosa-dosa besar lainnya dalam menghalangi seseorang meraih surga. Sifat ‘al-mannan’ atau suka mengungkit pemberian sering kali juga muncul dalam hubungan anak dan orang tua, misalnya ketika anak merasa berjasa dan mengungkit-ungkit bantuan yang pernah diberikan kepada orang tuanya. Hadis ini mengingatkan agar setiap kebaikan yang dilakukan kepada orang tua dilakukan dengan tulus tanpa mengharapkan pengakuan atau balasan duniawi. Dengan menjauhi sifat-sifat tercela ini, seorang muslim berpeluang besar untuk meraih surga Allah SWT.
Referensi
1. Sunan al-Nasa’i, karya Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad bin Syu‘aib bin ‘Ali al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’i (Aleppo: Maktab al-Mathbu‘at al-Islamiyyah, cet. ke-2, 1986), juz.8, h.721.

Komentar 0