Hadis tentang Tidak Wudhu Setelah Mandi Janabah (Jika Sudah Wudhu di Awal)
Hadis
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ وَلَهُ شَاهِدٌ صَحِيحٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ» (رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ:٤٣)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Ishaq, dari al-Aswad, dari Aisyah binti Abu Bakar, bahwa Rasulullah SAW tidak berwudhu lagi setelah mandi (janabah).” Dan hadis ini memiliki penguat yang sahih dari Abdullah bin Umar.(HR. al-Tirmidzi No: 43)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah RA . ini mengandung ketetapan hukum mengenai efisiensi dalam bersuci serta hubungan antara mandi wajib (janabah) dan wudhu. Secara hukum, hadis ini menegaskan bahwa mandi besar yang dilakukan sesuai tuntunan syariat sudah mencakup wudhu di dalamnya, sehingga seseorang tidak perlu lagi mengulangi wudhu setelah selesai mandi. Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa hadas kecil secara otomatis terangkat ketika seseorang mengangkat hadas besar, selama dalam proses mandi tersebut ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu. Praktik Rasulullah SAW ini memberikan kemudahan bagi umat Islam agar tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air dan tidak terbebani oleh pengulangan ibadah yang sebenarnya sudah terwakili dalam amalan yang lebih besar.
Referensi
1. Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi , Kitab al-Thaharah, Bab Ma Ja'a fi al-Wudhu' Ba'da al-Ghusl, No. Hadis 43.

Komentar 0