Hadis tentang mengusap kepala (Depan ke Belakang) ketika berwudhu
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ - وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى : أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المَرْفِقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ١٩٦)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek dari ‘Amr bin Yahya ‘Apakah engkau dapat memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah saw berwudhu?’
Maka Abdullah bin Zaid berkata: ‘Ya.’Lalu beliau meminta air, kemudian menuangkannya ke kedua tangannya dan mencucinya dua kali. Setelah itu Nabi SAW berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidungnya tiga kali. Kemudian Nabi SAW membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh kedua tangannya masing-masing dua kali sampai siku. Setelah itu Nabi SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dengan menggerakkannya ke depan dan ke belakang; Nabi SAW memulai dari bagian depan kepala hingga kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ke tempat semula. Setelah itu beliau membasuh kedua kakinya.(HR. Al Bukhari No: 196)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid ra ini memberikan gambaran yang sangat detail mengenai variasi dan tata cara teknis wudhu Rasulullah SAW . Secara hukum, hadis ini menjelaskan bahwa pembasuhan anggota wudu tidak selalu harus dilakukan tiga kali; diperbolehkan membasuh tangan sebanyak dua kali sebagaimana yang dicontohkan dalam riwayat ini, yang menunjukkan adanya kelonggaran dalam syariat jaminan air merata. Poin yang paling menonjol dalam hadis ini adalah penjelasan mengenai tata cara mengusap kepala yang sempurna, yaitu dengan menjalankan kedua telapak tangan dari bagian depan (dahi) hingga ke tengkuk, lalu mengembalikannya lagi ke depan. Praktik ini menegaskan bahwa mengusap kepala dalam wudhu mencakup seluruh bagian kepala guna mencapai kesempurnaan bersuci.
Referensi
1.Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari , ed. Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir (Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H), Juz 1, hlm. 48, hadis no. 196.

Komentar 0