40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

KTI

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Mengkhitbah Wanita yang telah Dikhitbah Saudaranya

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

* Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِيعَ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَتَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا. (رواه البخاري :٢٠٣٣)[١]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang orang kota menjualkan barang untuk orang desa (dengan maksud merugikan pembeli atau menaikkan harga), dan melarang melakukan najasy (menawar barang secara pura-pura agar harga naik), serta melarang seseorang menjual di atas penjualan saudaranya (misalnya dengan menawar harga lebih rendah setelah terjadi kesepakatan), dan melarang meminang atas pinangan saudaranya (yaitu meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain dan belum ditolak), serta melarang seorang perempuan meminta cerai dari saudarinya (sesama muslimah) agar ia bisa mendapatkan bagian dari suaminya”.  (HR al-Bukhari: 2033)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Islam melarang segala bentuk tindakan yang mengandung kecurangan, persaingan tidak sehat, dan perusakan hubungan sosial, baik dalam muamalah maupun pernikahan. Larangan menjual di atas penjualan orang lain, melakukan najasy, dan meminang di atas pinangan saudaranya menunjukkan pentingnya menjaga etika, kejujuran, serta menghormati hak orang lain. Begitu pula larangan seorang perempuan meminta perceraian perempuan lain demi kepentingannya sendiri mengandung ajaran agar tidak merusak rumah tangga orang lain demi keuntungan pribadi. Secara keseluruhan, hadis ini menegaskan prinsip Islam dalam menjaga keadilan, persaudaraan, dan keharmonisan sosial dengan mencegah perilaku yang menimbulkan permusuhan dan kerugian bagi sesama.

* Hadis

عن ابن سيرِينَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَيْعِ بَعْضٍ وَلا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَىٰ خُطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنْ لَهُ الْخَاطِبُ. (رواه البخاري :٤٨٤٨)[٢]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Sirin bahwa Ibn 'Umar RA berkata: 'Nabi SAW melarang seseorang untuk menjual di atas jualan orang lain (tanpa izin), dan tidak boleh seorang pria melamar wanita yang sudah dilamar oleh pria lain, kecuali si pelamar pertama membatalkan lamarannya atau memberi izin kepada pelamar yang kedua'. (HR al-Bukhari: 4848)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menimbulkan perselisihan di antara sesama muslim, baik dalam urusan muamalah maupun pernikahan. Larangan menjual di atas penjualan orang lain menunjukkan pentingnya menjaga etika bisnis dan menghormati kesepakatan yang telah berlangsung. Demikian pula larangan melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain menunjukkan bahwa Islam menjaga adab, kehormatan, dan hubungan baik antarsesama agar tidak menimbulkan permusuhan atau persaingan yang tidak sehat. Hadis ini juga memberikan pengecualian apabila pelamar pertama membatalkan lamarannya atau memberikan izin, sehingga menunjukkan bahwa Islam mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan hak, dan keharmonisan sosial.

* Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَىٰ خُطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكْ. (رواه البخاري :٤٨٤٩)[٣]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda: hindarilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan (memata-matai), janganlah saling mengintip, janganlah saling membenci, dan hendaklah kalian menjadi saudara. Dan janganlah seorang pria melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya (pria lain), kecuali jika yang pertama sudah menikahinya atau membatalkan lamarannya'.  (HR al-Bukhari: 4849)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menegaskan pentingnya menjaga akhlak dan keharmonisan hubungan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Rasulullah SAW melarang prasangka buruk, mencari-cari kesalahan, memata-matai, dan saling membenci karena perilaku tersebut dapat merusak persaudaraan sesama muslim. Hadis ini juga melarang seseorang melamar perempuan yang telah dilamar orang lain sebelum ada kejelasan bahwa lamaran tersebut dibatalkan atau selesai, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak saudaranya dan untuk mencegah timbulnya perselisihan. Secara keseluruhan, hadis ini mengandung ajaran tentang pentingnya menjaga etika, rasa saling menghormati, dan persatuan dalam kehidupan sosial maupun dalam urusan pernikahan.

Referensi

  1.  Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 2033
  2.  Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no.4848
  3.  Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4849

Komentar 0